Mantan Pejabat BUMD Bangkalan Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp1,3 Miliar

Taufik Syahrawi
Mantan pejabat BUMD Bangkalan ditetapkan tersangka korupsi Rp1,3 Miliar oleh Kejari Bangkalan, Selasa (10/6/2025). (Foto: Taufik Syahrawi).

Kasi Pidana Khusus Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry mengatakan, JS diduga terlibat dalam penyertaan modal usaha antara BUMD Sumber Daya dengan rekanan swasta pada 2019. Akibat penyalahgunaan dana tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar.

"Pada intinya tidak diperuntukkan untuk yang sebenarnya. Mekanisme pernjanjian kerja sama itu dibuat tidak sesuai mekanisme yang seharusnya," ujar Fakhry di Kejari Bangkalan.
 
Selain JS, Kejaksaan juga menetapkan DJ, Direktur UD Mabrur, sebagai tersangka dalam kasus ini. Perusahaan yang dipimpin DJ diketahui menerima suntikan dana BUMD untuk pengadaan beras. Hingga kini DJ belum ditahan karena tengah dalam kondisi pemulihan pascaoperasi hernia.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Sulut
3 tahun lalu

BUMD Rugi Diusulkan Dibubarkan, Wakil Ketua KPK: Mending Sedikit Tetapi Sehat 

Nasional
8 jam lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi untuk Tentukan Tersangka  

Nasional
13 jam lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid usai Penetapan Tersangka

Nasional
1 hari lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Duit Jatah Preman untuk Pelesiran ke Inggris hingga Brasil

Nasional
1 hari lalu

KPK Segel Rumah Gubernur Riau Abdul Wahid di Jaksel, Amankan Uang Rp800 Juta  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal