Mantan Pejabat BUMD Bangkalan Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp1,3 Miliar

Taufik Syahrawi
Mantan pejabat BUMD Bangkalan ditetapkan tersangka korupsi Rp1,3 Miliar oleh Kejari Bangkalan, Selasa (10/6/2025). (Foto: Taufik Syahrawi).

Kasi Pidana Khusus Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry mengatakan, JS diduga terlibat dalam penyertaan modal usaha antara BUMD Sumber Daya dengan rekanan swasta pada 2019. Akibat penyalahgunaan dana tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar.

"Pada intinya tidak diperuntukkan untuk yang sebenarnya. Mekanisme pernjanjian kerja sama itu dibuat tidak sesuai mekanisme yang seharusnya," ujar Fakhry di Kejari Bangkalan.
 
Selain JS, Kejaksaan juga menetapkan DJ, Direktur UD Mabrur, sebagai tersangka dalam kasus ini. Perusahaan yang dipimpin DJ diketahui menerima suntikan dana BUMD untuk pengadaan beras. Hingga kini DJ belum ditahan karena tengah dalam kondisi pemulihan pascaoperasi hernia.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Sulut
3 tahun lalu

BUMD Rugi Diusulkan Dibubarkan, Wakil Ketua KPK: Mending Sedikit Tetapi Sehat 

Nasional
14 jam lalu

KPK Geledah Kompleks Perkantoran Bekasi, Sita Puluhan Dokumen Terkait Suap Bupati Bekasi

Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Nasional
1 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Jaksa Nakal Kajari Bangka Tengah Terima Uang Rp840 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal