Mantan Pejabat OJK Fakhri Hilmi Ditahan terkait Korupsi Jiwasraya

Irfan Ma'ruf
Mantan petinggi OJK Fakhri Hilmi ditahan Kejagung setelah diperiksa 11 jam dalam kasus korupsi Jiwasraya. (Foto: iNews/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi, Senin (12/10/2020).  Hilmi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hilmi ditahan usai diperiksa selama 11 jam. Pantauan di lokasi, dia keluar Gedung Japidsus Kejagung menggunakan rompi tahanan berawarna pink.

Hilmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 12 Oktober 2020.

"Pada hari ini terhadap tersangka FH (Fakhri Hilmi) akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (12/10/2020).

Dalam kasus ini, Kejagung menduga Hilmi mengetahui proses penyimpangan transaksi saham PT Asuransi Jiwasraya pada 2016. Hilmi dalam jabatannya mendapat laporan tejadi dugaan penyimpangan transaksi saham yang merupakan tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 1995.

Hilmi diduga tak memberikan sanksi yang tegas terhadap produk reksadana yang dimaksud karena telah ada kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan terdakwa Joko Hartono Tirto yang diduga terafiliasi dengan Heru Hidayat.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Eks Penyidik: Kenapa Tak Bertarung di Pengadilan?

Nasional
3 hari lalu

Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
3 hari lalu

KPK Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
3 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat, Ganti 43 Kepala Kejari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal