Mantan Pejabat OJK Fakhri Hilmi Ditahan terkait Korupsi Jiwasraya

Irfan Ma'ruf
Mantan petinggi OJK Fakhri Hilmi ditahan Kejagung setelah diperiksa 11 jam dalam kasus korupsi Jiwasraya. (Foto: iNews/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi, Senin (12/10/2020).  Hilmi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hilmi ditahan usai diperiksa selama 11 jam. Pantauan di lokasi, dia keluar Gedung Japidsus Kejagung menggunakan rompi tahanan berawarna pink.

Hilmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 12 Oktober 2020.

"Pada hari ini terhadap tersangka FH (Fakhri Hilmi) akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (12/10/2020).

Dalam kasus ini, Kejagung menduga Hilmi mengetahui proses penyimpangan transaksi saham PT Asuransi Jiwasraya pada 2016. Hilmi dalam jabatannya mendapat laporan tejadi dugaan penyimpangan transaksi saham yang merupakan tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 1995.

Hilmi diduga tak memberikan sanksi yang tegas terhadap produk reksadana yang dimaksud karena telah ada kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan terdakwa Joko Hartono Tirto yang diduga terafiliasi dengan Heru Hidayat.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 hari lalu

Silfester Matutina Dicopot dari Komisaris Pelindo, Ini Kata Kejagung soal Nasib Eksekusinya

1 hari lalu

Kejagung Tetapkan Eks Direktur ESDM hingga PT CNI Tersangka Kasus Nikel Rugikan Negara Rp401 Miliar

1 hari lalu

Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Kasus Samin Tan, Laku Rp179 Miliar

2 hari lalu

Jaksa Agung Rotasi 16 Pejabat Kejaksaan, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal