Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim Divonis Seumur Hidup

Antara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membacakan putusan terdakwa korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), Senin (12/10/2020). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim divonis seumur hidup. Dia dinilai terbukti korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun.

Putusan tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta agar Hendrisman dipidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendrisman Rahim secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Susanti Arwi Wibawani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020).

Hakim menyampikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan perbutan Hendrisman telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp16,807 triliun. Kemudian, Hendrisman tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bebas korupsi, kolusi, nepotisme.

"Perbuatan terdakwa bersifat terstruktur, sistematis dan masif terhadap asuransi Jiwasraya, perbuatan terdakwa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan asuransi dan pasar modal, terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesal," ucap anggota majelis hakim.

Sementara yang meringankan, Hendrisman dinilai tidak asal-asalan dalam mengambil keputusan, bukan orang baru yang terjun di asuransi dan pasar modal serta memiliki rekam jejak mengagumkan hal itu menandakan terdakwa adalah SDM unggul yang layak diapresiasi untuk menyelamatkan asuransi Jiwasraya dari keterpurukan.

"Namun terdakwa terperangkap dalam kepentingan pribadi dan tidak dibenarkan dengan alasan sehingga adil jika kepada ketiganya dijatuhi hukuman yang sama," kata hakim

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

Komisi Kejaksaan Desak Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina

Buletin
23 hari lalu

Bawa Ayam ke Kejagung, Aliansi Rakyat Menggugat Tuntut Eksekusi Silvester Matutina

Buletin
26 hari lalu

Kejaksaan Akan Ambil Langkah Tegas terkait Eksekusi Terpidana Silfester Matutina

Nasional
26 hari lalu

Terpidana Silfester Akan Ajukan Kembali Upaya Hukum, Kejagung: PK Tak Menunda Eksekusi

Nasional
26 hari lalu

Penasihat Hukum Klaim Silfester di Jakarta, Kejagung Minta Dihadirkan untuk Proses Eksekusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal