Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkannya

Riezky Maulana
Mantan penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju menjalani sidang tuntutan di pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Mantan penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Dia diyakini bersalah menerima suap Rp11 miliar dan USD 36.000.

"Terdakwa Robin Pattuju terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan," tutur jaksa KPK Lie Putra Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).

Empat hal yang memberatkan Stephanus. Pertama, perbuatan yang dilakukan Robin dinilai bertentangan dengan program pemerintah, kedua, terdakwa merusak citra kepolisian dan KPK di mata masyarakat, ketiga, Robin dinilai berbelit-berbelit selama jalannya sidang, dan terakhir terdakwa tak mengakui kesalahannya.

Sementara dua hal yang meringankan terdakwa. Pertama, Robin dinilai bersikap sopan selama menjalani sidang dan terdakwa belum pernah dihukum.

"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.

Robin diyakini oleh jaksa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
20 jam lalu

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ajukan Praperadilan terkait Penyitaan, KPK Siap Hadapi

20 jam lalu

Eks Wamen Silmy Karim Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan KPK

1 hari lalu

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kakanwil Ditjen Pajak Haniv, Tersangka Kasus Gratifikasi

1 hari lalu

Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Panggil Ulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal