JAKARTA, iNews.id - Mantan penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Dia diyakini bersalah menerima suap Rp11 miliar dan USD 36.000.
"Terdakwa Robin Pattuju terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan," tutur jaksa KPK Lie Putra Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).
Empat hal yang memberatkan Stephanus. Pertama, perbuatan yang dilakukan Robin dinilai bertentangan dengan program pemerintah, kedua, terdakwa merusak citra kepolisian dan KPK di mata masyarakat, ketiga, Robin dinilai berbelit-berbelit selama jalannya sidang, dan terakhir terdakwa tak mengakui kesalahannya.