Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkannya

Riezky Maulana
Mantan penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju menjalani sidang tuntutan di pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto MNC Portal).

Sementara dua hal yang meringankan terdakwa. Pertama, Robin dinilai bersikap sopan selama menjalani sidang dan terdakwa belum pernah dihukum.

"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.

Robin diyakini oleh jaksa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Kemenhaj Libatkan KPK dan Kejagung Kawal Tender Haji 2026, Cegah Penyimpangan

Nasional
21 jam lalu

Ketua KPK Bantah Isu Pimpinan Terbelah soal Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Nasional
1 hari lalu

Puluhan Pencipta Lagu Laporkan LMKN ke KPK Buntut Royalti Rp14 Miliar Tak Cair

Nasional
2 hari lalu

Menteri Pigai Ingin Suatu Saat KPK Ditiadakan, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal