Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkannya

Riezky Maulana
Mantan penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju menjalani sidang tuntutan di pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto MNC Portal).

Sementara dua hal yang meringankan terdakwa. Pertama, Robin dinilai bersikap sopan selama menjalani sidang dan terdakwa belum pernah dihukum.

"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.

Robin diyakini oleh jaksa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Ustaz Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa terkait Kasus Kuota Haji

Nasional
5 jam lalu

KPK Kembali Panggil Ustaz Khalid Basalamah jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
5 jam lalu

KPK Dalami Surat Pengunduran Diri yang Dipakai Bupati Tulungagung untuk Peras Bawahan

Nasional
2 hari lalu

KPK Sita Uang Rp2 Miliar dan Logam Mulia terkait Kasus Suap Impor Barang Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal