Mantan Petinggi ACT Ahyudin Minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan, Alasannya Punya 14 Anak Masih Kecil 

Ari Sandita Murti
Mantan Presiden ACT Ahyudin (Foto: MPI/Riana Rizkia)

Selama proses persidangan, terdakwa juga menjalaninya dengan selalu bersikap kooperatif. Selama memimpin ACR, Ahyudin mengaku telah menimbulkan kebermanfaatan yang luas bagi masyarakat.

"Selain beban kebutuhan hidup anak-anak yang banyak, terdakwa juga harus memikul beban para orang tua yang hingga saat ini ada 5 orang yang membutuhkan biaya perawatan rumah sakit karena penyakit komplikasi yang mereka alami," katanya.

Selain itu, paparnya, terdakwa memiliki riwayat penyakit jantung. Lalu, terdakwa harus menanggung beban biaya hidup dan biaya pendidikan kurang lebih dari 150 orang santri.

Maka dari itu, pengacara meminta majelis hakim berkenan memutus yang amarnya, menerima pledoi. 

"Menyatakan terdakwa Ahyudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau menyatakan terdakwa lepas dari tuntutan hukum," kata Irfan.

Selanjutnya, Irfan meminta Ahyudin segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri setelah putusan pengadilan diucapkan dalam persidangan. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Selain Hina Suku Sunda, Resbob Nyaris Tilep Donasi untuk Sumatra!

Nasional
4 hari lalu

DPR Minta Mensos Tak Persulit Izin Donasi Korban Bencana: Selamatkan Nyawa yang Utama

Seleb
6 hari lalu

Salut! King Abdi Masak 6.000 Porsi Makanan untuk Korban Banjir Sumatra

Nasional
8 hari lalu

Mensos soal Donasi untuk Bencana Sumatra: Tidak Perlu Izin Dulu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal