Mantan Petinggi ACT Berharap Hakim Beri Vonis Ideal

Achmad Al Fiqri
Mantan Presiden lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin . (Foto: MPI/Riana Rizkia)

Sebagai informasi, Ahyudin dan dua terdakwa lainnya yakni Ibnu Khajar serta Hariyana Hermain bakal menjakani sidang vonis di PN Jakarta Selatan hari ini, Selasa (24/1/2023). Ketiganya, telah dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam hal ini, Jaksa meyakini terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kejahatan dalam hal menggelapkan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat lion air.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahyudin selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Ahyudin didakwa menggelapkan dana donasi. Jaksa menyebutkan penggelapan yang dilakukan petinggi ACT itu terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

Diketahui sebelumnya, disebutkan bahwa Ahyudin melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain, yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
8 hari lalu

Geger! Nikita Mirzani Murka Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun

Bisnis
14 hari lalu

Simak IG Live MNC Sekuritas, Investasi Berkah, Aksi Nyata: Filantropi Syariah untuk Sumatera

Seleb
2 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Seleb
2 bulan lalu

Begini Penampilan Nikita Mirzani Jelang Vonis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal