JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji formal Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/2/2020). Pada kesempatan itu mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, Saut Situmorang dan sejumlah pegiat antikorupsi meminta MK menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan keterangan.
Kurnia Ramadhana selaku kuasa hukum mantan pimpinan KPK dan pegiat antikorupsi mengatakan, banyak penjelasan yang harus disampaikan langsung oleh Jokowi terkait perkara tersebut.
"Apakah memungkinkan perkara Nomor 79 meminta Mahkamah menghadirkan presiden di ruangan ini karena banyak persoalan yang saya rasa tidak bisa dijawab perwakilan dan harus dijawab Presiden langsung," ujar Kurnia dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Permintaan itu juga didukung oleh keterangan saksi ahli yang dihadirkan pemohon. Akademisi hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Muchtar menilai menteri tidak dapat mendaku sebagai presiden, apalagi dalam tahapan persetujuan rancangan undang-undang.
Dia meragukan Jokowi mengetahui semua yang terjadi dalam proses pembahasan hingga pengesahan UU KPK yang baru karena diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Makanya menurut saya, dipanggil, didengar keterangannya apa sebab musabab Presiden tidak menandatangani. Harusnya ada penjelasan itu, apa karena tidak setuju isinya, atau kalau, misalnya aspirasi masyarakat menolak tidak menandatangani?" kata Zainal.