3 Pimpinan KPK dan Sejumlah Tokoh Ramai-Ramai Gugat UU KPK ke MK

Antara
Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftarkan gugatan (juducial review) UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (20/11/2019).

JAKARTA, iNews.id - Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan gugatan (judcial review) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/11/2019). Ketiga pimpinan KPK itu, Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang.

Gugatan tersebut diajukan sebagai warga negara atas nama koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas 13 orang pegiat antikorupsi.

"Kami datang ke sini sebagai pribadi dan warga negara mengajukan judicial review UU KPK yang baru, Nomor 19/2019 dan kami didukung 29 pengacara," ujar Agus di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Pada kesempatan itu turut hadir mantan Wakil Ketua KPK M Yasin dan mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas. Kemudian, tokoh masyarakat Betty Alisjahbana, Hariadi Kartodihardjo. Kehadiran mereka juga untuk mendaftarkan judicial review.

Agus tetap berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK meskipun ada judicial review ke MK.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
11 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
11 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
20 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal