Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Gratifikasi Rp37 Miliar

Arie Dwi Satrio
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. (Foto: Antara).

Selain itu gratifikasi diterima dari Direktur PT Benang Warna Indonusa, Freddy Setiawan kepada Nurhadi melalui rekening HR Santoso dengan sebesar Rp23,5 miliar 19 Mei 2015 hingga 3 Maret 2017. Freddy menyerahkan uang itu kepada Nurhadi diduga terkait pengurusan perkara PK.

Kemudian, Nurhadi juga disebut menerima gratifikasi dari Riadi Waluyo melalui rekening Calvin Pratama sejumlah Rp1,68 miliar. Riadi Waluyo diduga menyerahkan uang kepada Nurhadi terkait pengurusan perkara di Pengadilan Denpasar Nomor 710/Pdt.G/2015/PN.Dps.

"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut diatas, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," ucapnya.

Jaksa menilai, penerimaan uang oleh Nurhadi melalui Rezky sebagai suap karena terkait jabatan dan berlawanan dengan kewajiban serta tugasnya sebagai Sekretaris MA.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pandji Minta Maaf, Akui Salah Sebut Institusi terkait Kasus Zarof Ricar di Mens Rea

Nasional
3 hari lalu

Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang dan Demo Protes Tunjangan, Ini Respons MA

Nasional
3 hari lalu

Nadiem Makarim Tiba di Ruang Sidang, Salami Para Pengunjung

Nasional
6 hari lalu

Hakim Ad Hoc bakal Mogok Massal, Protes Tunjangan Tidak Naik sejak 2013

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal