Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu Didakwa Terima Gratifikasi Rp37 Miliar

Arie Dwi Satrio
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor menggelar sidang lanjutan perkara gratifikasi yang diterima mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Kamis (22/10/2020). Agenda sidang, yaitu pembacaan dakwaan.

Dalam dakawaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhadi dan Rezky diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37 miliar selama 2014-2017 dari sejumlah pihak yang berperkara.

"Terdakwa I (Nurhadi) memerintahkan terdakwa II (Rezky) untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali secara bertahap," ujar Jaksa pada KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).

Dia mengungkapkan, gratifikasi tersebut diterima dari Direktur Utama PO Jaya Utama, Handoko Sutjitro melalui rekening Rezky sebesar Rp600 juta dan melalui rekening Soepriyo Waskito Adi sejumlah Rp1,8 miliar.

"Bahwa Handoko Sutjitro menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa I dalam rangka pengurusan perkara Nomor 264/Pdt.P/2015/PN.SBY dan perkara tersebut dimenangkan oleh Handoko Sutjitro," ucapnya.

Gratifikasi juga diterima dari Direktur Dian Fortuna Erisindo, Renny Susetyo Wardhani melalui rekening Rezky Herbiyono sebesar Rp2,7 miliar. Uang itu diduga untuk memuluskan gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Renny.

Kemudian, gratifikasi diterima dari Direktur PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan melalui rekening Rezky sebesar Rp2,5 miliar dalam 4 kali transaksi.

"Bahwa Donny Gunawan menyerahkan uang itu kepada terdakwa I (Nurhadi) dalam rangka pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya No.100/Pdt.G/2014/PN.SBY dan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 723/Pdt./2014/PT.Sby serta di Mahkamah Agung RI Nomor 3320 K/PDT/2015," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, 5 Terdakwa Dituntut 6 hingga 12 Tahun Penjara 

Nasional
11 hari lalu

Kasus Pemerasan TKA, 8 Eks Pejabat Kemnaker Divonis 4 hingga 7,5 Tahun Penjara

Nasional
12 hari lalu

Daftar 220 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Lolos Seleksi Administrasi

Nasional
12 hari lalu

KY: 220 Orang Lolos Seleksi Administrasi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

Nasional
20 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal