Mantan Staf Hasto Kristiyanto Segera Disidang Terkait Kasus Suap PAW

Rizki Maulana
Tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR, Saeful Bahri. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap salah satu tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 Saeful Bahri (SB). Mantan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tersebut akan segera disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan ini merupakan tahap kedua atau P21.

"Hari ini penyidik melaksanakan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tersangka Saeful Bahri," kata Ali di Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Ali menjelaskan, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dalam jangka 14 hari kerja ke depan setelah menerima pelimpahan berkas dari penyidik. Dalam waktu 14 hari ke depan, JPU akan segera melimpahkan perkara ini ke PN Tipikor Jakarta Pusat.

Saeful sementara akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari dan mulai efektif sejak hari ini.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

KPK Usut Safe House Lain Dipakai Pejabat Bea Cukai Simpan Hasil Korupsi

Nasional
15 jam lalu

KPK Lantik 6 Pejabat, Eks Jubir Jadi Direktur Penyelidikan

Nasional
17 jam lalu

Kasus Dugaan Gratifikasi WN Singapura, KPK bakal Sampaikan Hasil Telaah

Nasional
1 hari lalu

Penjelasan Kemenag soal Menag Nasaruddin Umar Naik Jet Pribadi ke Sulsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal