JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap salah satu tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 Saeful Bahri (SB). Mantan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tersebut akan segera disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan ini merupakan tahap kedua atau P21.
"Hari ini penyidik melaksanakan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tersangka Saeful Bahri," kata Ali di Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Ali menjelaskan, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dalam jangka 14 hari kerja ke depan setelah menerima pelimpahan berkas dari penyidik. Dalam waktu 14 hari ke depan, JPU akan segera melimpahkan perkara ini ke PN Tipikor Jakarta Pusat.
Saeful sementara akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari dan mulai efektif sejak hari ini.