JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan buronan Harun Masiku dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Keduanya tetap akan dibawa ke persidangan meskipun belum tertangkap.
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron mengatakan, tidak masalah persidangan tanpa dihadiri kedua tersangka yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Upaya secara maksimal tetap kami lakukan baik tertangkap ataupun ditemukan sesudah persidangan, itu menjadi bagian dari profil KPK tidak kemudian akan menunggu tertangkap terlebih dahulu," ujar Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Dia menuturkan, perburuan terhadap Harun dan Nurhadi tetap dilakukan. Sampai saat ini tim khusus yang dibentuk KPK masih bekerja melacak keberadaan Harun dan Nurhadi.
"Sebagaimana kami sampaikan kemarin, komitmen bahwa kami telah membentuk tim pencari yang spesial untuk mengejar DPO tersebut di Indonesia," ucapnya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sementara Nurhadi ditetapkan tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di MA.