JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) dan kroni-kroninya diduga kerap mengintervensi proyek pengadaan barang dan jasa di daerahnya. Dugaan intervensi tersebut kemudian didalami KPK ke saksi Kepala Bagian Layanan Pengadaan Kota Yogyakarta, Joko Budi Prasetyo.
"Saksi ini dikonfirmasi penyidik soal pengetahuan para saksi adanya dugaan intervensi wali kota Yogyakarta dan pihak lainnya dalam setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Jogjakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (13/9/2022).
Joko Budi Prasetyo digali keterangannya sebagai saksi soal dugaan adanya intervensi Haryadi Suyuti dan kroni-kroninya pada Senin (12/9/2022) kemarin. Joko diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Kelima orang itu yakni mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).
Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY) serta Dirut PT Java Orient Property (PT JOP) Dandan Jaya Kartika (DJK).
Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono dan Dandan Jaya ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Perkara ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019. Untuk diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung.
Kemudian, proses permohonan izin berlanjut di tahun 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Walikota Yogyakarta.
Diduga, ada kesepakatan jahat antara Oon dan Haryadi. Kesepakatan jahat keduanya antara lain Haryadi berkomitmen kepada Oon akan selalu mengawal permohonan IMB untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton dengan memerintahkan anak buahnya.