Maqdir Ismail Minta Nurhadi Serahkan Diri ke KPK

Riezky Maulana
Maqdir Ismail. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Atas putusan itu, KPK pun mengapresiasi. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menilai hakim telah memutuskan berdasarkan pertimbangan yang memang sesuai fakta-fakta hukum di persidangan.

Sejak awal, kata dia, KPK meyakini bahwa para tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA) 2011-2016 yang saat ini masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) itu memang tidak berhak lagi mengajukan praperadilan sebagaimana ketentuan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Adapun SEMA itu mengatur tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status DPO. “Terlebih subjek dan objeknya sama dengan praperadilan sebelumnya yang pernah diajukan tersangka NHD (Nurhadi) dan kawan-kawan,” kata Ali di Jakarta, Senin (16/3/2020).

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Tegaskan 100 Persen Dukung MBG: Kami Yakin Tujuannya Mulia

Nasional
19 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
1 hari lalu

Eks Staf Ahli Kembalikan Uang ke KPK, Mantan Menhub Budi Karya Berpeluang Diperiksa lagi

Nasional
2 hari lalu

KPK Limpahkan 2 Berkas Perkara Bupati Pati Sudewo, Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal