Maqdir Ismail Minta Nurhadi Serahkan Diri ke KPK

Riezky Maulana
Maqdir Ismail. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Atas putusan itu, KPK pun mengapresiasi. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menilai hakim telah memutuskan berdasarkan pertimbangan yang memang sesuai fakta-fakta hukum di persidangan.

Sejak awal, kata dia, KPK meyakini bahwa para tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA) 2011-2016 yang saat ini masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) itu memang tidak berhak lagi mengajukan praperadilan sebagaimana ketentuan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Adapun SEMA itu mengatur tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status DPO. “Terlebih subjek dan objeknya sama dengan praperadilan sebelumnya yang pernah diajukan tersangka NHD (Nurhadi) dan kawan-kawan,” kata Ali di Jakarta, Senin (16/3/2020).

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Politisi PDIP Bongkar Kejanggalan Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono, Apa Itu?

Nasional
2 hari lalu

Periksa Calon Perangkat Desa di Pati, KPK Dalami Penyetoran Uang ke Orang Kepercayaan Sudewo

Nasional
2 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Pejabat Bea Cukai ke JPU, Segera Disidang

Nasional
2 hari lalu

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Segera Disidang terkait Kasus Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal