Marak Fenomena Perceraian ASN gegara Mutasi 10 Tahun, DPR Buka Suara

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi perceraian ASN marak terjadi usai kebijakan mutasi 10 tahun. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi 2 DPR RI, Fauzan Khalid menyoroti maraknya aparatur sipil negara (ASN) yang mengajukan izin cerai pada Kepala Daerah. Menurutnya, fenomena ini terjadi karena kebijakan mutasi setelah 10 tahun masa pengabdian.

Hal itu diungkapkan Fauzan saat Raker bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini Zudan Arif Fakrulloh, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).

Mulanya, ia menyinggung maraknya permohonan cerai ASN ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

"Bu Gubernur Jatim itu merasa prihatin. Jadi di Jawa Timur itu, Ibu Gubernur Jatim menerima pengajuan cerai 10 sampai 15 per minggu," kata Fauzan dalam rapat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa permohonan cerai itu terjadi karena kebijakan mutasi yang lama, di mana ASN harus 10 tahun mengabdi di daerah tersebut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan, DPR bakal Tanya Purbaya

Nasional
2 jam lalu

Kemendagri Terima 737 Aduan Kinerja Kepala Daerah, Termasuk soal Bupati Pati Sudewo

Nasional
2 jam lalu

Tragedi Alvaro Kiano Guncang Publik, DPR Minta Polisi Gesit Tangani Penculikan

Nasional
2 jam lalu

Ibu Hamil Meninggal usai Ditolak 4 RS, DPR Segera Evaluasi Penanganan Kesehatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal