JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait fenomena jual beli nomor rekening bank yang marak ditawarkan melalui media sosial. Praktik ini ditegaskan sebagai tindakan ilegal yang melanggar prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae memperingatkan bahwa setiap rekening yang teridentifikasi diperjualbelikan akan dikenakan sanksi berat, termasuk pemutusan akses ke sistem keuangan.
“OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan,” ucap Dian Ediana Rae dalam keterangan resminya, Selasa (17/2/2026).
Dian menjelaskan bahwa OJK telah membentengi sektor keuangan melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023. Aturan ini mewajibkan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk menerapkan prinsip mengenali nasabah (Know Your Customer/KYC) serta melakukan profiling yang ketat guna memastikan transaksi dilakukan oleh pemilik manfaat asli (Beneficial Owner).
OJK juga meminta perbankan memperkuat parameter deteksi dini guna menangkap pola penggunaan rekening yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan profil nasabah aslinya.
“OJK meminta bank senantiasa untuk melakukan upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan untuk mendeteksi awal penggunaan rekening yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta secara berkala melakukan pengawasan terhadap rekening dan pengkinian profil nasabah,” ucap Dian.