Marak Keracunan, BGN Wajibkan Koki MBG Bersertifikat!

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi dapur MBG (dok. Kantor Komunikasi Kepresidenan)

JAKARTA, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengeluarkan aturan baru bahwa para koki yang memasak Makanan Bergizi Gratis (MBG) wajib bersertifikat. Selain itu, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus memiliki koki pendamping.

"Sudah diumumkan kemarin sore, semua chef yang di dapur harus bersertifikasi. Tambah lagi ada yang baru kebijakan kemarin sore, yayasan harus menyediakan chef pendamping. Jadi bukan hanya dari BGN," kata Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).

Aturan ini dikeluarkan karena yayasan yang mengelola MBG, lahan dan bangunannya telah disewa oleh BGN. Maka yayasan harus bertanggung jawab menyediakan koki pendamping.

"Kenapa? Supaya ini kontrolnya ada kontrol dari pihak BGN, tapi ada kontrol juga dari pihak mitra. Ini antara lain yang kita lakukan jadi diverifikasi, nanti kita akan makin ketat," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Nanik menyatakan BGN bertanggung jawab atas kejadian ratusan siswa di Bandung Barat mengalami keracunan makanan program MBG. Menurutnya, hal ini karena lemahnya pengawasan terhadap mitra pelaksana program MBG.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

BGN Setop Operasional dan Nonaktifkan Kepala SPPG Penyebab Keracunan MBG di Bandung Barat

Nasional
2 bulan lalu

Dasco Minta Aparat Penegak Hukum Investigasi Keracunan Massal MBG

Jabar
2 bulan lalu

Siswa Keracunan Massal MBG, Pemkab Bandung Barat Tetapkan Status KLB

Buletin
38 menit lalu

Ratusan Warga Antre BLT Kesra Rp900 Ribu, Kantor Pos di Berbagai Daerah Membludak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal