Selain aspek penegakan hukum, Singgih mengingatkan negara memberikan pendampingan kepada anak-anak korban, baik dari sisi psikologis, sosial, maupun hukum. Dia juga mengusulkan agar data kasus penculikan anak dipublikasikan secara berkala untuk memastikan akuntabilitas serta meningkatkan kewaspadaan publik.
“Komisi VIII siap mengawal langkah ini, termasuk memastikan anggaran pemulihan korban serta penguatan lembaga perlindungan anak. Tim khusus nantinya juga harus menghasilkan rekomendasi kebijakan jangka panjang agar kejahatan serupa dapat dicegah sejak hulu,” ujarnya.
Belakangan, marak kasus penculikan dan perdagangan anak. Teranyar, anak bernama Bilqis (4), hilang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Empat hari kemudian, anak itu ditemukan di Jambi.
Berdasarkan catatan Pusat Kriminal Nasional Bareskrim Polri, ternyata ada ratusan orang yang menjadi korban penculikan. Data ini dihimpun berdasarkan Januari-November 2025.
"Data Pusiknas Bareskrim Polri mencatat, sepanjang Januari hingga 12 November 2025, terdapat 221 korban penculikan di Indonesia," tulis keterangan dalam laman Pusiknas Polri.
Berdasarkan catatan yang sama, mayoritas korban justru berusia di atas 51 tahun (82 kasus). Sementara itu, korban yang di bawah usia 20 tahun terdapat 50 kasus.