Marak Penyalahgunaan Gas Tertawa N2O di Kalangan Anak Muda, BNN Ungkap Bahayanya!

Putranegara Batubara
Ilustrasi efek penggunaan gas tertawa N20 berbahaya bagi tubuh. (Foto: Freepik)

Suyudi mengingatkan bahwa efek tersebut hanya bersifat sementara, yang justru memicu perilaku adiktif yang berbahaya.

"Efeknya hanya bertahan beberapa menit, yang sering kali mendorong pengguna untuk menghirupnya berulang kali secara berbahaya," ucapnya.

Dalam hal ini, BNN mencatat sejumlah dampak kesehatan fatal untuk para pengguna, mulai dari gangguan fungsi organ hingga risiko kematian.  

"Secara hukum di Indonesia hingga awal tahun 2026, Nitrous Oxide atau gas tawa belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 maupun daftar terbaru Permenkes No. 7 Tahun 2025," ucap Suyudi.

Meski demikian, Permenkes tersebut menjadi acuan untuk penyesuaian jenis narkotika baru (NPS) yang berpotensi menimbulkan ketergantungan.

“Meski tidak masuk UU Narkotika, tren global menunjukkan pengetatan regulasi terhadap zat ini karena meningkatnya kasus penyalahgunaan di kalangan remaja.  Di berbagai negara, nitrous oxide (N₂O) atau gas tertawa kini semakin ketat diatur dan bahkan diklasifikasikan sebagai zat terlarang (narkoba) jika digunakan untuk tujuan rekreasi,” tutup Suyudi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Tempat Hiburan Malam di Jaksel Digerebek, Diduga Lokasi Transaksi Narkoba

Seleb
8 hari lalu

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Nasional
9 hari lalu

Gerebek Rumah DJ Sekaligus Selebgram di Medan, Polisi Temukan Pod Narkoba dan Sabu

Nasional
10 hari lalu

Terima Setoran Bandar Narkoba, Eks Kasat dan Kanit Narkoba Toraja Utara Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal