Marak Penyalahgunaan Gas Tertawa N2O di Kalangan Anak Muda, BNN Ungkap Bahayanya!

Putranegara Batubara
Ilustrasi efek penggunaan gas tertawa N20 berbahaya bagi tubuh. (Foto: Freepik)

Suyudi mengingatkan bahwa efek tersebut hanya bersifat sementara, yang justru memicu perilaku adiktif yang berbahaya.

"Efeknya hanya bertahan beberapa menit, yang sering kali mendorong pengguna untuk menghirupnya berulang kali secara berbahaya," ucapnya.

Dalam hal ini, BNN mencatat sejumlah dampak kesehatan fatal untuk para pengguna, mulai dari gangguan fungsi organ hingga risiko kematian.  

"Secara hukum di Indonesia hingga awal tahun 2026, Nitrous Oxide atau gas tawa belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 maupun daftar terbaru Permenkes No. 7 Tahun 2025," ucap Suyudi.

Meski demikian, Permenkes tersebut menjadi acuan untuk penyesuaian jenis narkotika baru (NPS) yang berpotensi menimbulkan ketergantungan.

“Meski tidak masuk UU Narkotika, tren global menunjukkan pengetatan regulasi terhadap zat ini karena meningkatnya kasus penyalahgunaan di kalangan remaja.  Di berbagai negara, nitrous oxide (N₂O) atau gas tertawa kini semakin ketat diatur dan bahkan diklasifikasikan sebagai zat terlarang (narkoba) jika digunakan untuk tujuan rekreasi,” tutup Suyudi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Razia Kelab Malam, Polri Ungkap Tantangan Lacak Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan

2 hari lalu

Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam di PIK hingga Jaktim, Tangkap 9 Orang Positif Narkoba!

6 hari lalu

Kapolri Jenderal Suyudi Sebut Peredaran Narkoba Makin Masif, Dorong Penindakan Lebih Gencar

8 hari lalu

Polisi Buru Bandar Besar Pemasok Narkoba ke Kampung Ambon dan Boncos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal