JAKARTA, iNews.id - Juru bicara nasional DPP Partai Perindo Ike Suharjo angkat bicara soal laporan AG atas dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio. Menurutnya, AG masih dalam usia di bawah umur sehingga perlu menggunakan UU Perlindungan Anak dalam penanganan laporannya.
"Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa persetubuhan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur, maka tindakannya dipandang sebagai pemerkosaan. Selain itu, dalam undang-undang ini, istilah suka sama suka tidak diakui, karena anak dipandang dalam posisi sebagai korban," kata Ike, Kamis (11/5/2023).
Ike Suharjo yang juga Bacaleg DPR RI Dapil Sumatra Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) dari Partai Perindo meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada AG.
Politikus Partai Perindo partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu menilai perlindungan terhadap AG sangat diperlukan guna menghindari hal-hal yang menghambat jalannya dugan kasus tersebut.
"Meminta KPAI untuk melakukan pendampingan terhadap AG sebagai anak di bawah umur selama proses hukum dugaan pencabulan berlangsung," ujar Ike.
Selanjutnya, Partai Perindo yang dikenal peduli perlindungan hak perempuan dan anak itu meminta kepada korban pelecehan seksual untuk berani bersuara atas apa yang mereka alami.