Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

Irfan Ma'ruf
Tersangka Mario Dandy Satrio dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya. (Foto: Antara)

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu, AG pacara Mario ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan. AG tak bisa disebut tersangka dan tidak dapat ditahan karena masih di bawah umur.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
15 jam lalu

Polisi Tangkap 8 Pemuda Diduga Terlibat Tawuran di Cipayung Jaktim, Sita Besi hingga Balok

17 jam lalu

Catat! Ini Lokasi Kantong Parkir Zikir Kebangsaan di Masjid Istiqlal Malam Ini

19 jam lalu

Polisi Segera Ekshumasi Jenazah Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus, Ungkap Penyebab Kematian

1 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Pasir Timah dari Babel via Tanjung Priok, Tangkap 1 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal