Marketplace bakal Pungut Pajak Pedagang, UMKM dengan Kriteria Ini Dikecualikan

Anggie Ariesta
ilustrasi UMKM dengan kriteria berikut akan dikenakan pengecualian penarikan pajak oleh marketplace. (Foto: freepik)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak (DJP) akan menunjuk marketplace untuk memungut pajak pedagang yang berjualan. Namun, tak semua UMKM dipungut pajaknya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan pengenaan pajak akan dilakukan berdasarkan kemampuan ekonomi wajib pajak, termasuk dari penjualan barang dan jasa secara online.

Hanya saja, karena marketplace yang memungut pajaknya maka proses pembayaran pajak akan lebih mudah karena terintegrasi langsung dengan platform tempat pedagang berjualan. 

Adapun, pedagang individu dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema pemungutan ini.

“UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas dia.

Sementara itu, ia mengungkapkan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.

“Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan,” katanya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Bos DJP Pastikan Tak Naikkan PPN di Era Menkeu Suahasil

7 hari lalu

DJP Temukan Nama Ajaib Tak Ikut Asesmen dalam Rotasi Pejabat era Purbaya, Siapa?

7 hari lalu

Pedagang Online Mulai Dipungut Pajak 1 Oktober 2026, DJP: No Drama

10 hari lalu

Dosen DKV MNC University Bantu UMKM Citaringgul Naik Kelas dengan Perkuat Branding dan Kemasan Produk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal