Pemerintah Tunjuk Marketplace jadi Pemungut Pajak

Anggie Ariesta
Ilustrasi pemerintah akan tunjuk marketplace jadi pemungut pajak. (Foto: freepik)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait kabar marketplace jadi pemungut pajak secara online. Menurutnya, hal ini untuk memudahkan pelaku usaha, serta memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmaulimenjelaskan skema ini dirancang untuk meningkatkan kepatuhan tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.

“Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya, Kamis (26/6/2025). 

Dengan melibatkan marketplace sebagai pemungut pajak, pemerintah berharap tingkat kepatuhan perpajakan dapat lebih proporsional dan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
6 hari lalu

Usai Penyuluhan DJP, MNC Group Minta Karyawan Isi SPT secara Mandiri lewat Coretax

Bisnis
7 hari lalu

DJP Minta Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax Sebelum 1 Januari 2026

Nasional
10 hari lalu

Viral Bantuan Diaspora Kena Pajak, Purbaya: Nggak Ada Seperti Itu!

Nasional
10 hari lalu

MBG Serap APBN Rp52,9 Triliun hingga Pertengahan Desember 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal