Pemerintah Tunjuk Marketplace jadi Pemungut Pajak

Anggie Ariesta
Ilustrasi pemerintah akan tunjuk marketplace jadi pemungut pajak. (Foto: freepik)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait kabar marketplace jadi pemungut pajak secara online. Menurutnya, hal ini untuk memudahkan pelaku usaha, serta memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmaulimenjelaskan skema ini dirancang untuk meningkatkan kepatuhan tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.

“Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya, Kamis (26/6/2025). 

Dengan melibatkan marketplace sebagai pemungut pajak, pemerintah berharap tingkat kepatuhan perpajakan dapat lebih proporsional dan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Purbaya Terus Kejar Pengemplang Pajak: Jangan Main-Main Sama Kita

Nasional
4 jam lalu

DJP Bisa Intip Uang Elektronik dan Rekening Digital Mulai 2026, Ini Tujuannya

Nasional
20 jam lalu

Siap-Siap! DJP Bisa Intip Rekening Digital dan Uang Elektronik Mulai 2026

Megapolitan
5 hari lalu

Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal