Marketplace Ditunjuk jadi Pemungut Pajak, Tarik Pajak Baru?

Anggie Ariesta
Ilustrasi DJP menjelaskan terkait kabar marketplace akan jadi pemungut pajak baru. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak (DJP) mengaku tengah merancang skema marketplace ikut memungut pajak penjualan secara online. Lantas, apakah itu termasuk pajak baru lagi?

“Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru. Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk,” ujar dia dikutip Kamis (26/6/2025).

Meski begitu, ia menegaskan bahwa pengenaan pajak ini akan tetap berdasarkan kemampuan ekonomi wajib pajak, termasuk dari penjualan barang dan jasa secara online. Namun melalui skema baru ini, proses pembayaran pajak akan lebih mudah karena terintegrasi langsung dengan platform tempat pedagang berjualan.

DJP menegaskan bahwa pedagang individu dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema pemungutan ini.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Sri Mulyani Pastikan Tarif Pajak Tidak Naik di 2026

Keuangan
11 hari lalu

Kanwil DJP Jakbar Tanamkan Kesadaran Pajak sejak Dini lewat Pajak Bertutur

Bisnis
11 hari lalu

Gandeng SMAN 112 Jakarta, Kanwil LTO Gelar Pajak Bertutur 2025

Nasional
15 hari lalu

Anies Usulkan 3 Langkah agar Sistem Pajak Indonesia Lebih Adil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal