Sementara itu, Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, Perpres RAN PE bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Strategi dan program utama RAN PE dalam mencapai sasaran dituangkan dalam tiga pilar. Pertama, pilar pencegahan yang terdiri atas kesiapsiagaan kontraradikalisasi dan deradikalisasi. Kedua, pilar penegakkan hukum, perlindungan saksi dan korban, serta penguatan kerangka legislasi nasional. Ketiga, pilar kemitraan dan kerja sama internasional.
Mantan Kapolda Papua itu berujar, sebanyak 130 rencana aksi RAN PE merupakan program yang terkoordinasi dan akan dilaksanakan oleh berbagai kementerian/lembaga (K/L) terkait, dengan melibatkan peran serta masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
"Karena faktor pemicu timbulnya ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme tidak pernah tunggal, dan tidak semua ruang di masyarakat bisa dimasuki oleh aktor negara, sehingga Perpres ini memfasilitasi adanya sinergitas dan kolaborasi antara unsur kementerian lembaga dan masyarakat," tutur Boy.
Dilihat dalam salinan Perpres RAN PE, salah satu poin dalam didalamnya yakni pelibatan masyarakat dalam pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Perpres RAN PE mengamanatkan optimalisasi peran pemolisian masyarakat dalam pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan. Polri dan BNPT diberi kewenangan untuk menggelar pelatihan pemolisian masyarakat untuk mendukung pencegahan tersebut.