Ma'ruf Amin Sebut Kendaraan Listrik Bisa Dijual Usai KTT G20

Binti Mufarida
Wapres Ma`ruf Amin. (Foto Setwapres).

Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Melalui Inpres itu, Presiden Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.

Berdasarkan Inpres 7/2022, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah, dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah menyediakan total 6.161 kendaraan delegasi dan pengamanan untuk mendukung KTT G20.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Gibran Tinjau Pengungsi Banjir di Banjar Kalsel, Pastikan Persediaan Dapur Umum-Posko Kesehatan

Mobil
4 hari lalu

Grab dan GAC Siapkan 20.000 Armada Kendaraan Listrik di Asia Tenggara

Nasional
4 hari lalu

Pengguna EV Naik saat Libur Nataru, Konsumsi Listrik SPKLU Melonjak 479 Persen

Nasional
12 hari lalu

Gibran Cek Gedung Sekolah di IKN, Pastikan Dirancang Modern untuk Belajar Mengajar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal