Dalam hal ini pemekaran di Papua mendapatkan kekhususan yakni tanpa melalui daerah persiapan dan tak harus memenuhi syarat dasar maupun administratif.
Ketentuan ini tercantum pada pasal 93 PP No.106/2021. Berikut ketentuan lengkapnya
(1) Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Papua menjadi daerah otonom.
(2) Pemekaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. mempercepat pemerataan pembangunan
b. mempercepat peningkatan pelayanan publik
c. mempercepat kesejahteraan masyarakat; dan
d. mengangkat harkat dan martabat OAP.
(3) Pemekaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan di masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.
(4) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa melalui tahapan daerah persiapan dan tanpa harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.