Ma'ruf Amin : Tak Boleh Ada Perintah Memilih Pancasila atau Alquran

Fahreza Rizky
Wapres KH Ma’ruf Amin. (Foto: Istimewa)

Adapun implentasi wasathiyyah atau moderasi beragama dalam bingkai Darul Mitsaq di Indonesia, menurut Wapres meliputi empat hal, yakni toleransi, anti­kekerasan, komitmen kebangsaan, dan akomodatif terhadap budaya lokal dan perkembangan zaman.

"Pertama, toleransi adalah sikap dan perilaku seseorang yang menerima, menghargai keberadaan orang lain dan tidak mengganggu mereka, termasuk hak untuk berkeyakinan dan mengekspresikan keyakinan agama mereka, meskipun keyakinan mereka berbeda dengan keyakinan dirinya," katanya.

Kedua, sambung Ma'ruf, moderasi beragama tidak membenarkan tindak kekerasan, termasuk penggunaan cara-cara kekerasan atas nama agama untuk melakukan perubahan, baik kekerasan verbal maupun kekerasan fisik.

"Ketiga, komitmen kebangsaan terutama berbentuk pada penerimaan Pancasila sebagai ideologi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi, dan NKRI sebagai pilihan bentuk negara Indonesia. Keempat, pemahaman dan perilaku beragama yang akomodatif terhadap budaya lokal atau konteks Indonesia yang multikultural dan multiagama serta perkembangan zaman yang semakin maju," ujarnya.

Ma'ruf menyimpulkan bahwa Pancasila adalah dasar negara yang telah disepakati oleh para pendiri bangsa. Kelima sila di dalamnya tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam. Karena itu, tidak boleh ada yang mempertentangkan keduanya atau memilih salah satunya.

"Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, bahkan secara eksplisit menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara yang beragama dan menghormati keberadaan agama. Oleh karena itu, kita tidak boleh mempertentangkan Pancasila dan agama, atau perintah memilih Pancasila atau Alquran," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Polisi Buru Wanita Viral Tanpa Busana Ludahi dan Hina Alquran!

Internasional
29 hari lalu

Keji! Pemukim Ilegal Israel Bakar Masjid dan Alquran di Tepi Barat

Nasional
2 bulan lalu

Divisi Humas Polri Gelar Khataman Alquran, Diikuti 74 Tahfiz

Internasional
2 bulan lalu

Pengadilan Banding Inggris Bebaskan Pria Pembakar Alquran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal