Mary Jane Diampuni Presiden Filipina, Komnas HAM: Contoh Nyata Negara Lindungi HAM

Zakky Mubarok
Mary Jane saat hendak dipindahkan dari Indonesia ke Filipina (Dok. IMG)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr memberikan pengampunan mutlak atau absolute pardon terhadap Mary Jane Veloso pada 25 September 2026. Pengampunan tersebut membuka jalan bagi kebebasan Mary Jane, perempuan yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi keputusan Pemerintah Filipina tersebut.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai kebebasan Mary Jane tidak hanya menjadi momentum yang patut dirayakan, tetapi dapat menjadi pembelajaran mengenai pentingnya penguatan perlindungan hak asasi manusia oleh negara.

"Kebebasan Mary Jane Veloso sepatutnya bukan hanya dirayakan, namun juga contoh nyata dari pentingnya perlindungan hak asasi manusia yang kuat oleh negara," kata Anis dalam keterangan resminya, Selasa (29/9/2026). 

Menurutnya tanpa perlindungan HAM yang memadai, negara berisiko keliru dalam mengidentifikasi serta menangani korban TPPO. Kondisi tersebut dapat membuat korban terus berada dalam lingkaran eksploitasi dan penderitaan hingga menghadapi ancaman hukuman mati.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

Amankan Demo Buruh dan Mahasiswa di Jakarta, Polri Penuhi 26.386 Personel Gabungan

10 hari lalu

Aneh! Mantan Napi Ini Sengaja Sandera Perempuan agar Bisa Kembali Masuk Penjara

10 hari lalu

Ngeri! Siswa SMA Filipina Tembaki Teman di Sekolah Gabung Grup Penyuka Kekerasan

10 hari lalu

Siswa SMA di Filipina Tembaki Teman Sekolah Tewaskan 2 Orang, Motif Masih Misterius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal