JAKARTA, iNews.id - Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr memberikan pengampunan mutlak atau absolute pardon terhadap Mary Jane Veloso pada 25 September 2026. Pengampunan tersebut membuka jalan bagi kebebasan Mary Jane, perempuan yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi keputusan Pemerintah Filipina tersebut.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai kebebasan Mary Jane tidak hanya menjadi momentum yang patut dirayakan, tetapi dapat menjadi pembelajaran mengenai pentingnya penguatan perlindungan hak asasi manusia oleh negara.
"Kebebasan Mary Jane Veloso sepatutnya bukan hanya dirayakan, namun juga contoh nyata dari pentingnya perlindungan hak asasi manusia yang kuat oleh negara," kata Anis dalam keterangan resminya, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya tanpa perlindungan HAM yang memadai, negara berisiko keliru dalam mengidentifikasi serta menangani korban TPPO. Kondisi tersebut dapat membuat korban terus berada dalam lingkaran eksploitasi dan penderitaan hingga menghadapi ancaman hukuman mati.