"Tanpa perlindungan HAM yang kuat, Negara berisiko gagal dalam mengidentifikasi dan menangani korban dengan cara yang tepat dan efektif sehingga korban dapat terus terjebak dalam siklus eksploitasi dan penderitaan yang berlarut-larut hingga terancam hukuman mati," ujar dia.
Komnas HAM juga menyoroti pentingnya penerapan hukuman mati secara hati-hati. Anis menekankan setiap tahapan proses hukum harus dilakukan secara adil sebagai bagian dari pemenuhan hak atas peradilan yang adil atau fair trial.
"Komnas HAM mendorong pemerintah Indonesia untuk terus memperkuat strategi pencegahan, perlindungan korban, hingga penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan orang agar negara mampu memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi masyarakat, terutama kelompok rentan yang paling berisiko menjadi korban TPPO."
Selain itu, Komnas HAM turut meminta pemerintah Indonesia melanjutkan komitmen menuju penghapusan hukuman mati. Salah satunya dengan segera menerbitkan aturan turunan berupa peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan komutasi atau perubahan hukuman mati sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional yang baru.
Sebelumnya, Komnas HAM pertama kali menerima aduan mengenai kasus Mary Jane Veloso pada April 2015. Saat itu, Mary Jane dijadwalkan menjalani eksekusi mati pada 29 April 2015.
Namun, pelaksanaan eksekusi tersebut dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat itu setelah Maria Khristina P Sergio, yang disebut sebagai perekrut ilegal yang mengirim Mary Jane ke Indonesia, menyerahkan diri.
Pada 2015, Komnas HAM juga telah memberikan rekomendasi kepada Presiden dan Jaksa Agung agar pemeriksaan terhadap berkas perkara dilakukan secara sungguh-sungguh. Komnas HAM meminta adanya kepastian bahwa tidak terjadi proses peradilan yang diskriminatif sebelum eksekusi hukuman mati dijalankan serta mendorong langkah menuju penghapusan hukuman mati.