Mary Jane Dipulangkan Ke Filipina: Terima Kasih, Aku Cinta Indonesia

Danandaya Arya Putra
Detik-detik kepulangan Mary Jane Veloso (foto: MPI)

Sebelumnya, Indonesia dan Filipina telah menandatangani perjanjian kesepakatan pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso. Hukuman mati Mary Jane akan berubah menjadi penjara seumur hidup usai dipulangkan ke Filipina.

“Pemerintah Filipina sudah memberikan pemberitahuan ke kita bahwa perizinan itu akan diubah status hukumannya dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup,” kata Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Jumat (6/12/2024).

Yusril menerangkan, peringanan hukuman Mary Jane tersebut didasarkan ketentuan Filipina yang tidak lagi menerapkan hukuman mati bagi terpidana kasus narkotika.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Blak-blakan! Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Kembali Bongkar Megakorupsi

Nasional
7 jam lalu

Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta adalah Siswa

Internasional
7 jam lalu

Pengadilan Kriminal Internasional Perintahkan Tangkap Mantan Kepala Kepolisian Nasional Filipina

Internasional
9 jam lalu

Dihantam Topan Kalmaegi Tewaskan 204 Orang, Filipina kini Bersiap Hadapi Topan Fungwong

Internasional
15 jam lalu

Renggut Hampir 200 Nyawa di Filipina, Topan Kalmaegi kini Porak-porandakan Vietnam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal