Maryono, Mantan Dirut BTN Jadi Tersangka Kasus Suap Fasilitas Kredit

Antara
Mantan Dirut BTN Maryono (Foto: iNews/Ramli)

Terkait fasilitas kredit itu, PT Titanium Property mengirimkan total sebesar Rp870 juta kepada menantu Maryono dengan rincian Rp500 juta pada 22 Mei 2014, Rp 250 juta pada 16 Juni 2014 dan Rp120 juta pada 17 September 2014.

Kejagung menduga keberhasilan pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan tersebut atas peran serta Maryono yang saat itu menjabat Direktur Utama BTN dengan mendorong pemberian fasilitas kredit walaupun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada BTN.

Atas perbuatan itu, Maryono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Yunan Anwar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Keuangan
19 hari lalu

Purbaya Heran BTN Minta Tambahan Dana Rp10 Triliun: Penyerapannya Baru 41 Persen

Nasional
20 hari lalu

Menkeu Purbaya Suntik Lagi Rp76 Triliun ke Perbankan, Bank Jakarta Dapat Rp1 Triliun

Nasional
21 hari lalu

BI Desak Bank Segera Turunkan Bunga Kredit usai Purbaya Gelontorkan Rp200 Triliun

Bisnis
22 hari lalu

BTN Jamin Hak Karyawan Unit Syariah usai BSN Berdiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal