Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan Terhadap AHY

Ariedwi Satrio
Kuasa Hukum Marzuki Alie menyampaikan rencana pencabutan gugatan terhadap Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021). (Foto: MNC Media/Ariedwi Satrio)

Majelis meminta para kuasa hukum penggugat melengkapi administrasi yang dibutuhkan pengadilan tersebut. Sidang akan dilanjutkan dengan penetapan pencabutan gugatan dari majelis hakim pada Jumat (26/3/2021).

"Pada saat itu juga mudah-mudahan kami bisa membacakan penetapan pencabutan gugatan. Tidak perlu kami minta dari tergugat. Karena ini ada surat pencabutan gugatan sebelum dimulainya persidangan pembacaan gugatan dan jawaban," ucap Rosmina.

Sekadar informasi, DPP Partai Demokrat memecat enam kadernya yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib. Keenamnya kemudian kompak menggugat keputusan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada petitumnya, para penggugat meminta Majelis Hakim membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang mengatur pemberhentian enam kader tersebut. Selain itu, para penggugat menyatakan AHY serta politikus Partai Demokrat lainnya yakni Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

AHY Ungkap Anggaran Pemulihan Bencana Sumatra Tembus Rp50 Triliun

Nasional
6 jam lalu

AHY Kembali Kunjungi Aceh-Sumut Hari Ini, Pantau Pemulihan Infrastruktur Pascabanjir

Nasional
12 hari lalu

Tak Punya Kepentingan, Demokrat Tegaskan Tidak Terlibat Polemik Ijazah Jokowi

Nasional
17 hari lalu

Menko AHY Raih Penghargaan Tertinggi Alumni Nanyang Technological University Singapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal