Pembebasan bersyarat tersebut sebelumnya disampaikan Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen Pemasyarakatan. Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen Pemasyarakatan Budi W menjelaskan status tersebut saat merespons laporan investigasi BBC mengenai keluarnya Mas Bechi dari lembaga pemasyarakatan sebelum masa vonis selesai.
"Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025," kata Budi dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Budi menyebut pembebasan bersyarat terhadap putra kiai di Jombang, Jawa Timur tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.
Dia menjelaskan pemberian pembebasan bersyarat dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan.
"Imipas memastikan Tidak ada perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan, setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku," ujarnya.