Mas Bechi Pemerkosa Satriwati di Jombang Bebas Bersyarat, LPSK Buka Opsi Perlindungan ke Korban

Nur Khabibi
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias buka opsi memberikan perlindungan kepada korban Mas Bechi (Foto: Dok. LPSK)

Pembebasan bersyarat tersebut sebelumnya disampaikan Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen Pemasyarakatan. Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen Pemasyarakatan Budi W menjelaskan status tersebut saat merespons laporan investigasi BBC mengenai keluarnya Mas Bechi dari lembaga pemasyarakatan sebelum masa vonis selesai.

"Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025," kata Budi dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Budi menyebut pembebasan bersyarat terhadap putra kiai di Jombang, Jawa Timur tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.

Dia menjelaskan pemberian pembebasan bersyarat dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan.

"Imipas memastikan Tidak ada perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan, setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Yusril Ungkap Alasan Mas Bechi Pemerkosa Santriwati di Jombang Bebas Bersyarat, Apa Saja?

2 hari lalu

Anggota DPR Murka Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Bebas Lebih Awal: Tak Adil, Tinjau Ulang!

4 hari lalu

Mas Bechi Pemerkosa Santriwati di Jombang Ternyata Bebas sejak 2025, Hanya 3 Tahun di Bui

9 hari lalu

MNC Insurance Gandeng Joglosemar Hadirkan Perlindungan Perjalanan bagi Penumpang Shuttle

19 hari lalu

Prabowo Pantau Erupsi Gunung Anak Krakatau, Minta Masyarakat Tenang dan Waspada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal