JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka peluang memberikan perlindungan kembali ke korban dan saksi dalam perkara kekerasan seksual yang melibatkan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Diketahui, Mas Bechi memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan perubahan status hukum terpidana menjadi perhatian karena dapat memunculkan situasi baru bagi saksi dan korban.
"Sehubungan dengan pembebasan bersyarat kepada pelaku, lebih lanjut LPSK akan melakukan koordinasi dengan Kemenimipas. LPSK juga terus menjalin komunikasi dengan para santri. Dalam hal adanya potensi ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan perlindungan kembali," kata Susilaningtias dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Menurut Susilaningtias, informasi mengenai perubahan status hukum terpidana menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan saksi dan korban. Informasi tersebut menjadi salah satu bahan untuk melihat kembali kondisi serta potensi risiko yang mungkin dihadapi korban.
Diketahui, masa pidana Mas Bechi diperhitungkan sejak 8 Juli 2022 sehingga saat mendapatkan pembebasan bersyarat, dia telah menjalani pidana sekitar tiga tahun satu bulan.