Masa Jabatan Kepala Otorita IKN Bisa Diperpanjang jika Kembali Ditunjuk Presiden

Riezky Maulana
Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe dilantik sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 18 April 2022. Salah satu yang diatur pada Perpres itu mengenai masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. 

Merujuk pasal 9 ayat 2, dijelaskan bahwa Kepala dan Wakil Otorita menjabat selama 5 tahun. Kedua jabatan tersebut dapat diperpanjang jika kembali ditunjuk oleh Presiden.

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama," bunyi pasal tersebut dilihat, Kamis (5/5/2022). 

Kepala Otorita IKN dan Wakil Otorita IKN ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
6 hari lalu

Media Asing Singgung IKN, Bakal Jadi Kota Hantu

Buletin
10 hari lalu

Kata Jokowi soal Polemik Whoosh: Transportasi Massal Bukan Cari Laba!

Nasional
13 hari lalu

Jokowi Titip Pesan ke Projo soal Prabowo-Gibran, Apa Itu?

Nasional
20 hari lalu

Reaksi Mengejutkan Jokowi saat Ditanya soal Utang Kereta Cepat, Langsung Balik Badan

Nasional
21 hari lalu

Prabowo Ultah ke-74, Jokowi: Semoga Diberi Kekuatan Mengemban Tugas Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal