Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Wamenkumham Sebut Presiden Akan Ubah Keppres

Ariedwi Satrio
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengubah Keppres terkait masa jabatan pimpinan KPK yang diperpanjang sesuai putusan MK. (Foto: Antara)

Dalam poin tersebut dinyatakan bahwa dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan  memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi pemohon khususnya dan keseluruhan pimpinan KPK saat ini.

"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini," ujar Fajar.

Mengacu pada penjelasan Fajar Laksono tersebut, Prof Eddy menyampaikan MK sudah memberikan tafsiran sangat jelas soal penerapan masa jabatan pimpinan KPK. Penerapan masa jabatan pimpinan KPK akan mulai diberlakukan di era Firli Bahuri cs.

"Penjelasan juru bicara Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian sehingga tidak ada lagi kontroversi dalam menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo," tutur Prof Eddy.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Bupati Lampung Tengah Goda Jurnalis usai Jadi Tersangka KPK: Kamu Cantik Hari Ini

Nasional
22 jam lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Eks Wamenaker Noel, Ada Sesditjen Binwasnaker

Nasional
13 jam lalu

Daftar Lengkap 5 Tersangka Buntut OTT KPK di Lampung Tengah, Salah Satunya Bupati Ardito

Nasional
1 hari lalu

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Pakai Uang Suap untuk Lunasi Utang Kampanye

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal