Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Wamenkumham Sebut Presiden Akan Ubah Keppres

Ariedwi Satrio
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengubah Keppres terkait masa jabatan pimpinan KPK yang diperpanjang sesuai putusan MK. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengubah Keputusan Presiden (Keppres) terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK jadi 5 tahun.

Eddy mengatakan masa jabatan Firli Bahuri cs di KPK akan diperpanjang hingga 20 Desember 2024 sesuai dengan keputusan MK.

"Berdasarkan penjelasan juru bicara Mahkamah konstitusi maka tidak ada tafsiran lain bahwa masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang satu tahun sampai dengan 20 Desember 2024," kata Prof Eddy saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).

"Dengan demikian Presiden akan mengubah Keppres terkait masa jabatan pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024," ucapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara MK, Fajar Laksono memastikan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun berlaku sejak putusan tersebut dibacakan pada 25 Mei 2023. Dengan demikian, masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri cs bakal diperpanjang hingga 2024.

"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," kata Fajar Laksono, Jumat (26/5/2023).

Penetapan pemberlakuan putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri tertuang dalam pertimbangan paragraf [3.17] halaman 117.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
16 jam lalu

Sidang Perdana, Denny Indrayana Ditegur Ketua MK Suhartoyo karena Tak Kenakan Toga Advokat

16 jam lalu

Denny Indrayana Sebut MK Berwenang Diskualifikasi Gibran Lewat Sengketa Pemilu

17 jam lalu

Breaking News: KPK OTT di Bolmut, Tangkap Bupati Sirajudin Lasena

18 jam lalu

Relawan Gibran Daftar Jadi Pihak Terkait di MK, Sebut Gugatan Denny Indrayana Sarat Tujuan Politik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal