"Tidak ada pemeriksaan apa-apa terkait dengan pokok perkara, hanya saja pemeriksaan kesehatan. Alhamdulillah Pak Wahyu dalam keadaan sehat tidak terkena sakit apapun," ucap Toni.
Toni sempat mempertanyakan perpanjangan masa penahanan kliennya hingga dua kali. Menurutnya, selama menjalani pemeriksaan, Wahyu bersikap sangat kooperatif.
"Kok ini kemudian berlarut-larut, mestinya perpanjangan pertama sudah bisa untuk dilakukan. Pelimpahan kedua ini menurut saya ada satu hal yang kita harus bertanya, mestinya pada pelimpahan pertama Wahyu sudah bisa disidangkan karena dia selama ini sudah kooperatif sekali," ucapnya.
Sebelumnya, Wahyu juga mendapatkan perpanjangan 40 hari terhitung sejak tanggal 29 Januari sampai dengan 8 Maret 2020. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk Harun Masiku yang hingga kini belum ditangkap.