Masa Penahanan Wahyu Setiawan Diperpanjang untuk Kedua Kalinya

Rizki Maulana
Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan mendatangi gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020). (Foto: iNews.id/Rizki Maulana).

"Tidak ada pemeriksaan apa-apa terkait dengan pokok perkara, hanya saja pemeriksaan kesehatan. Alhamdulillah Pak Wahyu dalam keadaan sehat tidak terkena sakit apapun," ucap Toni.

Toni sempat mempertanyakan perpanjangan masa penahanan kliennya hingga dua kali. Menurutnya, selama menjalani pemeriksaan, Wahyu bersikap sangat kooperatif.

"Kok ini kemudian berlarut-larut, mestinya perpanjangan pertama sudah bisa untuk dilakukan. Pelimpahan kedua ini menurut saya ada satu hal yang kita harus bertanya, mestinya pada pelimpahan pertama Wahyu sudah bisa disidangkan karena dia selama ini sudah kooperatif sekali," ucapnya.

Sebelumnya, Wahyu juga mendapatkan perpanjangan 40 hari terhitung sejak tanggal 29 Januari sampai dengan 8 Maret 2020. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk Harun Masiku yang hingga kini belum ditangkap.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi, KPK Usut Mekanisme Pengadaan di DJKA

Nasional
6 jam lalu

KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Tersangka Baru Kasus Pemerasan

Nasional
13 jam lalu

3 Kali Absen, Eks Menhub Budi Karya Kembali Dipanggil KPK

Nasional
2 hari lalu

KPK Pakai Pasal Langka Jerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ini Kata Eks Penyidik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal