Masa Penahanan Wahyu Setiawan Diperpanjang untuk Kedua Kalinya

Rizki Maulana
Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan mendatangi gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020). (Foto: iNews.id/Rizki Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Perpanjangan masa penahanan tersangka suap penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 itu dimulai besok Sabtu (7/3/2020).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan perpanjangan penahanan bukan berlaku untuk Wahyu Setiawan (WS) saja. Tetapi juga tersangka lain yakni Agustiani Tio Fridelina (ATF). Wahyu dan Angelina diduga sebagai penerima suap dari tersangka eks Caleg PDIP Harun Masiku sejumlah Rp450 juta.

"Hari ini, penyidik KPK kembali memperpanjang penahanan perkara dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) KPU, khususnya untuk para penerima suap yakni tersangka Pak WS dan Ibu ATF," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).

Ali mengatakan, penahanan dilakukan selama 30 hari sejak 9 Maret 2020 hingga 7 April 2020. Wahyu Setiawan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK, Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Sedangkan Angelina ditahan di Rutan K4 yang berlokasi tepat di belakang Gedung KPK Merah Putih.

Sementara itu, Wahyu Setiawan diketahui mendatangi Gedung KPK hari ini. Penasihat hukum Wahyu, Toni Akbar Hasibuan menjelaskan tujuan kedatangan Wahyu ke KPK untuk menandatangani berkas dan juga menjalani pemeriksaan kesehatan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

3 Kali Absen, Eks Menhub Budi Karya Kembali Dipanggil KPK

Nasional
1 hari lalu

KPK Pakai Pasal Langka Jerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ini Kata Eks Penyidik

Nasional
3 hari lalu

KPK Bawa 2 Koper Berisi Dokumen ke Praperadilan Yaqut, Buktikan Penetapan Tersangka Sah

Nasional
3 hari lalu

KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq terkait Aliran Uang Korupsi Pengadaan Outsourcing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal