Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang media massa untuk menayangkan hasil survei pasangan calon di masa tenang.
"Tidak boleh menayangkan hasil jajak pendapat atau survei pada masa tenang," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari pada Selasa (12/11/2024).
KPU juga mengingatkan media massa tidak menayangkan iklan kampanye. Penayangan iklan kampanye pasangan calon hanya diperbolehkan pada 10-23 November 2024.
"Jadi di masa tenang itu tidak diperbolehkan baik itu iklan maupun siaran ulang atau mungkin pemberitaan terkait dengan paslon yang dapat menyudutkan atau membuat negatif pasangan lain," kata Astri.