Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini, Apa saja yang Dilarang?

Rizky Agustian
Ilustrasi pilkada (dok. istimewa)

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang media massa untuk menayangkan hasil survei pasangan calon di masa tenang.

"Tidak boleh menayangkan hasil jajak pendapat atau survei pada masa tenang," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari pada Selasa (12/11/2024).

KPU juga mengingatkan media massa tidak menayangkan iklan kampanye. Penayangan iklan kampanye pasangan calon hanya diperbolehkan pada 10-23 November 2024.

"Jadi di masa tenang itu tidak diperbolehkan baik itu iklan maupun siaran ulang atau mungkin pemberitaan terkait dengan paslon yang dapat menyudutkan atau membuat negatif pasangan lain," kata Astri.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
8 jam lalu

Lawan Bulgaria, John Herdman Ingatkan 15 Menit Awal Jadi Kunci Timnas Indonesia

Buletin
8 jam lalu

Viral Tentara Iran Salat Berjamaah di Antara Rudal, Diimami Komandan AU

Buletin
10 jam lalu

Kabar Duka, Prajurit TNI Gugur di Lebanon Dihantam Serangan Israel

Buletin
11 jam lalu

Kabar Bahagia! Annisa Pohan Melahirkan Anak Kedua, AHY Ungkap Syukur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal