Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini, Apa saja yang Dilarang?

Rizky Agustian
Ilustrasi pilkada (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Masa tenang Pilkada 2024 berlangsung mulai Minggu (24/11/2024) hari ini. Masa tenang berlaku selama tiga hari atau hingga Selasa (26/11/2024).

Setelah itu, Pilkada 2024 memasuki agenda puncak yakni pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024). Pemerintah sudah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan kepada warga menggunakan hak pilihnya.

Dalam masa tenang ini, kampanye pasangan calon dalam berbagai bentuk sudah tentu tidak diperbolehkan. Mulai dari kampanye tatap muka, dengan alat peraga hingga iklan di media massa.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada.

Selain soal kampanye, masyarakat diimbau menjaga suasana kondusif selama masa tenang ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
22 jam lalu

Indonesia Serius Bangun Kampung Haji di Makkah, Sudah Beli Hotel dan Lahan 5 Hektar Dekat Masjidil Haram

Nasional
1 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman

Buletin
8 hari lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Buletin
8 hari lalu

Detik-Detik Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Api Berkobar Disertai Asap Hitam Pekat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal