JAKARTA, iNews.id - Masa tunggu haji di Indonesia yang tersaji dalam aplikasi Haji Pintar atau website Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) tertulis mencapai 97 tahun. Kementerian Agama (Kemenag) pun buka suara terkait hal ini.
Menurut Kasubdit Siskohat Ditjen PHU Hasan Afandi data tersebut merupakan estimasi daftar tunggu ibadah haji terlama yang tersaji dalam aplikasi. Waktu tunggu tersebut dikatakan mundur karena adanya pembagian kuota.
“Estimasi keberangkatan selalu menggunakan angka kuota tahun terakhir sebagai angka pembagi. Tahun ini kebetulan kuota haji Indonesia hanya 100.051 atau sekitar 46 persen dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya,” ujar Hasan Afandi dalam keterangan resminya, Rabu,(15/06/2022).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bilangan asumsi yang digunakan sebagai bilangan pembagi masih menggunakan kuota berdasarkan MoU penyelenggaraan haji 2020, yakni 210.000. Kemudian saat ada kepastian bahwa kuota haji 1443 H adalah sekitar 100.000, maka bilangan pembaginya mengalami penyesuaian.