Masa Tunggu Haji di Indonesia sampai 97 Tahun, Ini Penjelasan Kemenag

Widya Michella Nur Syahid
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Masa tunggu haji di Indonesia yang tersaji dalam aplikasi Haji Pintar atau website Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) tertulis mencapai 97 tahun. Kementerian Agama (Kemenag) pun buka suara terkait hal ini.

Menurut Kasubdit Siskohat Ditjen PHU Hasan Afandi data tersebut merupakan estimasi daftar tunggu ibadah haji terlama yang tersaji dalam aplikasi. Waktu tunggu tersebut dikatakan mundur karena adanya pembagian kuota.

“Estimasi keberangkatan selalu menggunakan angka kuota tahun terakhir sebagai angka pembagi. Tahun ini kebetulan kuota haji Indonesia hanya 100.051 atau sekitar 46 persen dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya,” ujar Hasan Afandi dalam keterangan resminya, Rabu,(15/06/2022).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bilangan asumsi yang digunakan sebagai bilangan pembagi masih menggunakan kuota berdasarkan MoU penyelenggaraan haji 2020, yakni 210.000. Kemudian saat ada kepastian bahwa kuota haji 1443 H adalah sekitar 100.000, maka bilangan pembaginya mengalami penyesuaian.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Angka Pernikahan 2025 Naik, Akhiri Tren Penurunan selama 3 Tahun

Megapolitan
13 jam lalu

Festival Kasih Nusantara 2025 Digelar Kemenag, Natal Bersama Jadi Simbol Harmoni

Nasional
3 hari lalu

Korban Bencana Sumatra Dapat Kelonggaran Lunasi Biaya Haji 2026, Ini Jadwalnya

Nasional
9 hari lalu

KPK Janji Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji: Lambat tapi Pasti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal