JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 20 persen masyarakat masih keliru mengira Bank Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang menjamin simpanan nasabah di perbankan. Padahal, fungsi penjaminan simpanan berada di bawah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Temuan ini menjadi salah satu sorotan dalam hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026. Berdasarkan survei tersebut, hanya 12,47 persen penduduk sasaran yang mengetahui rencana penjaminan polis asuransi oleh LPS mulai 2028. Kondisi ini menunjukkan masih besarnya kesenjangan informasi mengenai sistem perlindungan di sektor keuangan.
Selain polis asuransi, pemahaman masyarakat mengenai penjaminan simpanan perbankan juga belum merata. Baru sekitar 62,51 persen penduduk berusia 15 hingga 79 tahun yang memiliki rekening simpanan mengetahui dana mereka mendapatkan jaminan.
Dari kelompok yang sudah mengetahui adanya penjaminan, hanya 46,31 persen yang memahami LPS sebagai lembaga penyelenggaranya. Tingkat pemahaman tersebut berbeda berdasarkan latar belakang pendidikan dan nilai simpanan nasabah.
Kelompok masyarakat berpendidikan tinggi mencatat tingkat pemahaman paling tinggi, yakni 85,26 persen. Sementara dari sisi nilai simpanan, nasabah dengan saldo Rp100 juta hingga Rp500 juta menjadi kelompok yang paling mengenali peran LPS dengan persentase 92,6 persen.