Secara wilayah, Papua mencatat tingkat pengetahuan mengenai penjaminan simpanan paling tinggi sebesar 77,14 persen. Posisi berikutnya ditempati DKI Jakarta sebesar 76,39 persen dan Kalimantan Timur 74,73 persen.Sebaliknya, tingkat pemahaman relatif rendah masih ditemukan di Papua Pegunungan, Gorontalo, dan Sulawesi Selatan.
"Hasil SNLIK 2026 ini bukan sekadar angka, tetapi menentukan siapa yang perlu diedukasi dan juga bagaimana cara, karena membangun literasi keuangan bukan hanya membuat masyarakat cerdas tetapi juga memahami perlindungan aset mereka," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam jumpa pers di kantor BPS, Jakarta, Senin (10/8/2026).
LPS juga menemukan adanya kesalahan persepsi mengenai lembaga yang bertugas menjamin simpanan. Sekitar 20 persen masyarakat masih mengira penjamin simpanan merupakan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ada sekitar 20 persen masyarakat yang mengira penjamin itu Bank Indonesia atau OJK, padahal penjamin simpanan adalah LPS, dan wilayah di kuadran empat seperti Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sultra, NTT, dan Papua akan menjadi prioritas utama edukasi kami," jelas Anggito.
Untuk memperbaiki tingkat pemahaman tersebut, LPS akan memperkuat edukasi dengan menyasar masyarakat berpendidikan menengah ke bawah. Materi edukasi akan dibuat lebih sederhana dan didekatkan dengan aktivitas masyarakat.
Berdasarkan analisis statistik menggunakan metode chi-square, LPS juga menemukan variasi struktur simpanan antarprovinsi relatif terbatas. Hasil pengujian menunjukkan adanya kesamaan pola pendekatan antara OJK dan LPS, termasuk dalam melihat perilaku simpanan serta dampak program edukasi di berbagai daerah.
Studi internal LPS turut menunjukkan korelasi positif antara pendidikan, pendapatan, nilai tabungan, dan tingkat literasi keuangan. Semakin tinggi pemahaman masyarakat mengenai sistem penjaminan simpanan, semakin kuat pula kepercayaan terhadap sistem perbankan dan daya tahan industri perbankan nasional dalam jangka panjang.