JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy masih dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit (RS) Polri Jakarta Timur. Belum diketahui mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang biasa disapa Romy itu bisa mengikuti proses pemungutan suara pada 17 April 2019.
"Kami belum mengetahui apakah Rabu sudah kembali ke Rutan KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (15/4/2019).
Sementara mengenai jumlah, 63 tahanan KPK akan difasilitasi pemungutan suara di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih KPK. KPK sudah berkoordinasi dengan panitia Tempat Pemungutan Suara (TPS) 012 Guntur.
Romy merupakan tahanan yang ditempatkan di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih KPK. "Sedangkan tahanan lain yang dititipkan di rutan lainnya mengikuti proses dan penyelenggaraan di rutan tersebut," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan bahwa setiap tahanan KPK mempunyai hak untuk mencoblos.
"Itu hak mereka. Selama hak politiknya belum dicabut, dia punya hak," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (9/4/2019).