Romy Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Akan Hadapi

Ilma De Sabrini
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. (Foto: SINDOphoto).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait permohonan praperadilan yang diajukan anggota DPR periode 2014-2019 Romahurmuziy.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang biasa disapa Romy itu merupakan salah satu tersangka kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, akan mempelajari lebih lanjut permohonan praperadilan tersebut. Sesuai jadwal, persidangan praperadilan Romy akan digelar pada 22 April 2019.

"KPK pasti akan menghadapi praperadilan tersebut, apalagi kami yakin dengan proses tangkap tangan yang dilakukan, bukti-bukti yang ada dan proses penyidikansudah dilakukan," ujar Febri, Jakarta, Rabu (10/4/2019).

Menurutnya, status tersangka Romy saat ini masih dalam pembantaran di Rumah Sakit Polri karena sakit. KPK masih menunggu hasil pemeriksaan dokter terkait kondisi kesehatan Romy.

"Sampai hari ini belum kembali ke rutan (rumah tahanan) karena masih dalam  pembantaran tahanan di RS Polri," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kemenag Terbitkan Aturan Batasi Penggunaan HP di Sekolah, di Rumah Maksimal 2 Jam

4 hari lalu

Terungkap! Gus Alex 2 Kali Pinjam Uang ke Eks Pejabat Kemenag, Total Rp500 Juta

4 hari lalu

Sidang Yaqut, Eks Pejabat Kemenag Ungkap Pertimbangan dalam Pembagian Kuota Haji

5 hari lalu

Praperadilan Dikabulkan, Roy Suryo Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta: Uangnya Bakal Disalurkan ke Yayasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal