JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait permohonan praperadilan yang diajukan anggota DPR periode 2014-2019 Romahurmuziy.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang biasa disapa Romy itu merupakan salah satu tersangka kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, akan mempelajari lebih lanjut permohonan praperadilan tersebut. Sesuai jadwal, persidangan praperadilan Romy akan digelar pada 22 April 2019.
"KPK pasti akan menghadapi praperadilan tersebut, apalagi kami yakin dengan proses tangkap tangan yang dilakukan, bukti-bukti yang ada dan proses penyidikansudah dilakukan," ujar Febri, Jakarta, Rabu (10/4/2019).
Menurutnya, status tersangka Romy saat ini masih dalam pembantaran di Rumah Sakit Polri karena sakit. KPK masih menunggu hasil pemeriksaan dokter terkait kondisi kesehatan Romy.
"Sampai hari ini belum kembali ke rutan (rumah tahanan) karena masih dalam pembantaran tahanan di RS Polri," ucapnya.