Masih Teliti Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs, Kejagung: Tunggu Biasanya 14 Hari

Achmad Al Fiqri
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung telah menerima berkas perkara tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Saat ini jaksa masih meneliti berkas perkara yang dilimpahkan Bareskrim Polri tersebut.

"Jaksa masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang masuk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dikutip Rabu (24/8/2022).

Ketut tak bisa memastikan kapan JPU melimpahkan berkas perkara itu ke pengadilan. Menurut dia biasanya dalam 14 hari jaksa sudah bisa menentukan sikap.

"Tunggu, biasanya 14 hari kita sudah ada sikap ya  apakah P21 (diterima/sudah lengkap) atau P18 (belum lengkap," kata Ketut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
15 hari lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Nasional
21 hari lalu

Natalius Pigai: Komnas HAM Boleh Bentuk Unit Penyidikan Pelanggaran HAM Berat

Buletin
1 bulan lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Nasional
3 bulan lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal